Pin It

08 March 2014

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 23:22

Mengapa Banyak Pengemudi Hobby Terobos Pintu Perlintasan KA

Terlepas dari bagaimana fakta kejadian yang sebenarnya, fenomena menerobos palang pintu perlintasan kereta sebenarnya sesuatu yang kerap sekali dijumpai setiap hari dan terjadi dimana-mana, bukan hanya di wilayah Jabodetabek yang padat dan dihantui kemacetan. Kita sering melihat pengemudi kendaraan yang tak sabaran dan memacu kendaraan lebih cepat ketika mendengar bunyi sinyal peringatan, atau bahkan di saat palang pintu sudah turun setengahnya.

Bus Haryanto Terobos Palang Pintu perlintasan Kereta Api

Bus Pahala Kencana Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Repotnya, ketika kondisi jalanan cukup padat, kendaraan tak bisa dipacu cepat, maka posisinya akan serba tanggung : maju kena, mundur kena! Mau memaksa maju antrian kendaraan di depannya padat, sedang untuk mundur sudah tak ada lagi ruang tersedia karena di belakang pun kendaraan sudah penuh.

Entah sejauh mana kebenarannya, kita sering mendengar informasi bahwa rel kereta api memiliki medan magnet yang cukup kuat. Sehingga bisa jadi ketika kendaraan melaju di atasnya, kecepatannya menjadi berkurang. Jika saja info ini benar, maka tak heran jika banyak kendaraan yang seolah terjebak, sulit melaju saat berada di atas lintasan. Ditambah paniknya pengemudi, maka makin sulit untuk berpacu dengan datangnya kereta yang tinggal hitungan detik. Benar atau tidak informasi tersebut, bukan hal yang esensial untuk diperdebatkan, karena yang terpenting adalah kesadaran untuk tak menerobos pintu perlintasan kereta saat sinyal peringatan sudah dibunyikan. Sikap kehati-hatian dan taat peraturan, jauh lebih penting dikedepankan. Berpikir kemungkinan terburuk dan menghindarinya, tentu akan lebih baik.

Setiap kejadian pasti ada hikmahnya. Berkaca dari kasus ini, perlu bagi PT. KAI untuk :

1. Menetapkan standar prosedur kapan sinyal peringatan dibunyikan dan palang pintu diturunkan.

2. Memberlakukan sanksi hukum tegas bagi penerobos pintu perlintasan, misalnya dengan denda yang besar nilainya. Sebab tak ada cara lain mengedukasi masyarakat selain “memaksa” untuk taat pada aturan. WNI yang tinggal di negara lain, terbukti bisa patuh dan disiplin dalam segala hal – mulai buang sampah sampai antri – karena aturan hukum di sana tegas.

3. Segera menginventarisir perlintasan kereta tak berpalang pintu dan segera melengkapinya. Sebab perlintasan tanpa palang pintu berarti pula tak berpenjaga dan itu artinya tak ada yang membunyikan sinyal peringatan.

4. Mewajibkan setiap stasiun untuk secara periodik memeriksa kondisi palang pintu perlintasan di sekitarnya, sehingga jika terjadi masalah – semisal agak macet – bisa segera diatasi.

Semoga kecelakaan seperti ini tak terulang lagi.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers