Pin It

13 August 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 14:16

Horeee Iuran BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersial Bisa Sekali Bayar

Kemarin ketika saya menemani tante saya mengurus BPJS mendapatkan informasi dan penjelasan kalau sekarang iuran BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersial bisa sekali bayar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengeluarkan aturan terkait Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 itu memudahkan para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam melakukan pembayaran iuran yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) atau asuransi komersial.


Dengan adanya aturan yang diundangkan pada 28 Juni 2016 ini, peserta bisa membayar iuran AKT bersamaan dengan BPJS Kesehatan. Peserta hanya mendapat satu tagihan yang berasal dari platform AKT, di dalam platform tersebut sudah berisi tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Jadi ini tidak mengakibatkan double cost yang prinsipnya tidak mengurangi apa yang dirasakan karyawan yang sudah memiliki skim jaminan kesehatan melalui skema asuransi.

Jadi mekanisme dalam penyelenggaraan program JKN-KIS semua biaya pengobatan termasuk obat peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik dan Puskesmas ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Apabila dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL) seperti Rumah Sakit (RS), BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan penyakit di luar diagnosa 144 penyakit sesuai kelasnya.

Di lanjutan (FKTRL) itu, 144 (diagnosa penyakit) tidak ditanggung JKN. Kalau dia langsung ditanggung asuransi komersial, JKN tidak ikutan. Tapi kalau kasus spesialistik sesuai dengan kelasnya, JKN yang nanggung. Kalau ingin pelayanan lebih dari itu, asuransi komersial-lah yang nambah.

Koordinasi manfaat pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial terlihat dalam klaim biaya pengobatan. Jika peserta memiliki JKN-KIS dan AKT, maka keduanya bisa digunakan sesuai ketentuan. JKN-KIS sendiri hanya menanggung biaya pengobatan dari FKTP hingga RS untuk diagnosa di luar 144 penyakit. Peserta yang memiliki asuransi tambahan, bisa menggunakan AKT untuk 144 diagnosa penyakit dan peningkatan pelayanan tambahan seperti pindah ke kelas perawatan yang lebih baik kualitasnya.

Jadi kualitas BPJS yang masih di bawah bisa dikover atau dinaikkan kelasnya oleh asuransi komersial. Kalau kebutuhan medisnya itu dikover oleh BPJS Kesehatan, tapi keinginan tambahan pelayanan itu harus dibayar peserta kepada asuransi komersial.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers