Pin It

15 May 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 16:52

Aturan Baru Perpanjang SIM, Telat Sehari Harus Bikin SIM Baru

Hati-hati apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) anda akan habis, mending segera diperpanjang. Masalahnya SIM yang telat diperpanjang harus bikin baru walaupun telatnya hanya sehari. Aturan itu muncul melalui Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016, Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016. Kalau sebelumnya telat perpanjang SIM 3 bulan diwajibkan bikin baru, kini telat sehari pun kudu bikin baru. hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru seperti dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, Sabtu (14/5/2016).
Jangan sampai anda terlambat memperpanjang SIM! lewat satu hari saja dari masa berlakunya, SIM anda akan hangus alias tidak berlaku lagi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ferlyqc/telat-perpanjang-sehari-sim-anda-hangus-berlaku-mulai-1-maret-2013_552dfbc06ea834160f8b45ba
Jangan sampai anda terlambat memperpanjang SIM! lewat satu hari saja dari masa berlakunya, SIM anda akan hangus alias tidak berlaku lagi.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ferlyqc/telat-perpanjang-sehari-sim-anda-hangus-berlaku-mulai-1-maret-2013_552dfbc06ea834160f8b45baMasalahnya SIM yang telat diperpanjang harus bikin baru walaupun telatnya hanya sehari. Aturan itu muncul melalui Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016, Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016. Kalau sebelumnya telat perpanjang SIM 3 bulan diwajibkan bikin baru, kini telat sehari pun kudu bikin baru. hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru seperti dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, Sabtu (14/5/2016).


Sebetulnya aturan ini telah ditegaskan sejak 2012, yaitu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Nah maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM anda. Bila perlu catat tanggal masa berlakunya agar tak terlewat. Buatlah catatan pada reminder di smartphone, supaya ingat. Perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara Online, yang berlaku di seluruh Indonesia. Prosesnya diawali dengan melakukan pendaftaran di situs korlantas.polri.go.id
Jangan sampai anda terlambat memperpanjang SIM! lewat satu hari saja dari masa berlakunya, SIM anda akan hangus alias tidak berlaku lagi. Konsekuensinya dipastikan anda akan "menderita" lahir dan bathin, dan akan membuang waktu, uang dan tenaga! Mengapa begitu?? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan sbb: Ayat (2): Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Ayat (3): Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Dalam arti kata, anda harus menempuh kembali prosedur mendapatkan SIM baru yang salah satunya ujian Teori dan Praktek! Bagi penulis yang mendapatkan SIM merupakan kenangan yang "tak terlupakan". Kebetulan penulis mendapatkan SIM A dan C secara sah dan legal, semua persyaratan dan prosedur penulis jalani. Ujian teori dan praktek biasanya tidak dilakukan dalam hari yang sama, kalau anda gagal maka akan ada ujian ulang yang dilakukan seminggu berikutnya. Bisa anda bayangkan jika anda mengikuti ujian teori dan praktek masing-masing 2 kali dengan catatan yang pertama gagal. Sudah terbayang berapa minggu yang anda habiskan untuk ini. Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat betapa "berdarah-darahnya" jalan yang akan anda tempuh, layaknya orang yang belum pernah mempunyai SIM sebelumnya.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ferlyqc/telat-perpanjang-sehari-sim-anda-hangus-berlaku-mulai-1-maret-2013_552dfbc06ea834160f8b45ba
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers