Pin It

06 May 2017

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 21:01

Aneh Ada Plang Larangan Bus Melalui Puncak, Inikah Kepanikan Polisi?

Pasca kecelakaan bus pariwisata yang kesekian kalinya di Jalan Raya Puncak membuat pihak yang berwenang mulai bertindak. Setelah melakukan pemeriksaan kepada bus-bus yang melintas di puncak, kali ini meningkat berupa pelarangan. Dari foto yang pertama kali di unggah oleh akun Edo Rusyanto pada 5 Mei 1017. Edo Rusyanto adalah Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) dari Porles Bogor, terlihat ada papan rambu yang menyebut “Kendaraan roda enam atau lebih dilarang memasuki Jalur Puncak”.


Kok saya melihat plang rambu pelarangan tersebut dipasang di KM 46 dan KM 47 menjelang Simpang Gadog pada Kamis (04/05/17) tersebut menjadi aneh ya dan polisi terkesan panik dan takut berlebihan. Kenapa saya sebut sebuah kepanikan? Karena pemasangan rambu larangan tersebut didahului dengan beruntuntunnya kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan bus. Menurut saya ini benar-benar aneh dan kontraproduktif..... Phobia? Bukannya kejadian itu adalah sebuah pembelajaran? Kenapa sebegitu takutnya hingga melakukan pelarangan? Ini adalah musibah, tetapi bila selalu terulang pasti ada sesuatu yang salah. Kalau ada sesuatu yang salah kan harusnya untuk dievaluasi, bukannya pelarangan karena ini juga jalan nasional.

Mungkin maksud pihak kepolisian memasang rambu tersebut adalah upaya mewujudkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan. Bukankah jauh lebih baik bila bukan berupa pelarangan melainkan himbauan untuk kendaraan roda 6 atau lebih wajib laik jalan yang ditunjukan dengan lulus KIR dan ada pemeriksaan disitu. Karena apa? Kita semua tahu kawasan puncak itu memiliki medan jalan berkelok, menanjak, dan menurun. Nah, bila kendaraan yang melintas tidak memenuhi syarat kelaikan jalan, bakal menimbulkan persoalan lain seperti kecelakaan.

Plang Larangan Kendaraan Roda Enam Masuk Puncak Diganti

Akhirnya sehari kemudian, 6 Mei 2017 akun resmi Polres Bogor posting foto pemasangan plang baru. Ada perbedaan pesan yang disampaikan pada papan berbeda dari yang sebelumnya. Papan perintah tersebut tertulis kalau “Truk bertonase melebihi muatan dilarang memasuki Jalur Puncak”.


Dari berita yang saya baca di Kompas, Kompas mengkonfirmasikan langsung ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan beliau mengatakan
"Plang larangan kendaran roda enam di jalur Puncak oleh Polres Bogor sudah ditegur oleh Kakorlantas dan tidak dibenarkan secara permanen langsung melarang. Karena harus ada Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu," kata Menhub dalam pesan singkatnya Kompas, Sabtu (6/5/2017).
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    2 Responses to "Aneh Ada Plang Larangan Bus Melalui Puncak, Inikah Kepanikan Polisi?"

    1. biasa kalo sudah kejadian begini trus panik, peraturan yang banyak di langgar jadi penyebab. Kemarin sebenarnya saat kejadian aparat terkait saling lempar ... kalo menurut ku sih ada permainan dalam penerbitan KIR ... kemarin pengen posting wilayah ini sebenarnya

      ReplyDelete
      Replies
      1. Dan yang jelas faktor penyebab utama tetep huhuman error

        Delete

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Followers