Pin It

27 April 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 00:36

Ada Celah Tuntut Pemerintah Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Malam ini saya akan berbagi pemikiran masalah yang sering kita temui di jalanan. Selama ini masih banyak peraturan lalu lintas yang mungkin belum diketahui masyarakat. Salah satunya mengenai kondisi jalan yang membahayakan pengendara atau pengguna jalan lainnya. Perlu diketahui, sebenernya bila terjadi kecelakaan akibat jalan yang rusak seperti berlubang, korban boleh menuntut pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Dalam hal ini mungkin Dinas Pekerjaan Umum yang bertanggungjawab atas kondisi jalan.


Hal tersebut penting dipahami karena selama ini sebagai pengguna jalan, kita kerap dipersalahkan bahkan dicari-cari kesalahan. Termasuk dituntut mematuhi lalu lintas dan marka atau rambu-rambu jalan. Dalam persoalan ini, kita dihalalkan mendapat kompensasi jutaan rupiah sekaligus mempidanakan penyelenggara jalan sesuai UU No 22/2009.

UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan berisi pasal yang memungkinkan setiap pengguna jalan bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia. Dalam UU No.22 Tahun 2009 dicantumkan kalimat:

"a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;"

Artinya, penyelenggara jalan adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalu lintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur, Walikota dan Bupati. Membaca UU tersebut, betapa pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus bagi masyarakat dan untuk mendukung kemajuan pembangunan.

Tuntut Pemerintah Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Pasal yang memberi peluang pengguna jalan untuk bisa menuntut kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan pada UU No.22 Tahun 2009 adalah:

Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

BAB XX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Menurut saya, Pasal 273 ini merupakan celah Kepada seluruh masyarakatdi NKRI ini, jika mengalami kecelakaan lalulintas yang disebabkan jalan yang rusak dan tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan serta jalan yang belum diperbaiki, lalu ada korban luka dan korban jiwa, maka ada peluang untuk menuntut Pemerintah sesuai dengan bunyi Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 273 tersebut. Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasaran jalan lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya. Persiapkan keberanian anda dan masyarakat untuk menuntut Pemerintah dengan UU No.22 Tahun 2009 ini, selanjutnya siapkan saksi dua atau tiga orang yang melihat dilokasi kejadian dan buat berita acara secara tertulis untuk dilaporkan ke Polisi dan Pengadilan.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers