Pin It

01 April 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 19:50

Trust+ Internet Positif Dan Blokir Internet Atas Nama Kepentingan Siapa?

Jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, praktek blokir dan penapisan di Indonesia sudah berlangsung lama. Meski belum bisa dipastikan kapan, namun praktek ini awalnya dilakukan oleh pemilik warnet dengan menapis konten pornografi dan judi online.


Baru kemudian muncul layanan jasa blokir dan penapisan oleh pihak swasta di tingkat jaringan yang lebih luas, seperti perkantoran sampai ruang publik. Barulah kemudian, dilakukan blokir dan penapisan lewat apa yang disebut sebagai TRUST+ Positif sejak tahun 2011 dan disusul Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang disahkan pada akhir masa kerja Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 17 Juli 2014.

Mekanisme Trust+ Internet Positif

Bagaimana cara kerjanya? Sistem TRUST+ Positif menerapkan mekanisme kerja adanya server pusat yang akan menjadi acuan dan rujukan kepada seluruh layanan akses informasi publik (fasilitas bersama), serta menerima informasi-informasi dari fasilitas akses informasi publik untuk menjadi alat analisa dan profiling penggunaan internet di Indonesia.

TRUST+ Positif akan berfungsi sebagai referensi atau rujukan database URL yang harus dipatuhi oleh semua penyelenggara jasa internet. Apabila membaca peraturannya, yang menjadi landasan kebijakan blokir dan penapisan ini adalah: UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Pornografi, UU Kementerian Negara, Perpres No. 24 Tahun 2010, dan Permen Kominfo tentang Organisasi Kementerian Kominfo.

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai apa yang diblokir yakni situs bermuatan pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan. Tujuan dari keluarnya peraturan ini adalah melindungi kepentingan umum dari konten internet yang memberi dampak negatif dan atau merugikan.

Dari mekanisme tersebut dapat dikatakan bahwa yang dapat melakukan blokir sebenarnya adalah pihak penyelenggara jasa internet (ISP) dengan syarat minimal mematuhi isi TRUST+ Positif yang diupdate secara rutin oleh Kominfo berdasarkan laporan ke bagian aduan. Kominfo menerapkan sanksi bagi ISP yang tidak memblokir meski tanpa menjelaskan apa bentuk sanksinya.

Dilepasnya hak melakukan blokir dan penapisan di luar daftar yang dikeluarkan oleh TRUST+ Positif yang disediakan oleh Kemkominfo menjadi kewenangan yang bisa diterapkan oleh penyelenggara jasa internet. Sehingga di luar kepentingan pornografi yang jelas diatur dalam peraturan menkominfo itu, berbagai pihak boleh menambahkan ke daftar TRUST+ Positif dan daftar yang disusunnya sendiri sesuai dengan kepentingannya.

Tidak ada jaminan bahwa dalam proses penyusunan situs yang diblokir dan ditapis adalah situs yang memiliki konflik kepentingan dengan penyedia jasa internet. Ketidakjelasan mekanisme yang transparan dan akuntabel ini yang menjadi sorotan kritik sehingga dilakukan judicial review agar tata kelola ini dibenahi.

Namun berganti presiden dan berganti menteri, peraturan Menkominfo ini coba ditambal sulam dengan menyusun Panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Yakni sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga negara yang memiliki kewenangan terbatas untuk memutuskan situs mana yang akan diblokir.

Namun mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel belum kunjung bisa dilihat secara kasat mata oleh publik. Yang diharapkan publik dengan mekanisme yang transparan adalah paling tidak yang bisa runut dibaca oleh publik bagaimana jalannya diskusi dan proses pengambilan keputusan dilakukan di dalam sejumlah gugus kerja yang ada di dalam Panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif tersebut. Sekali lagi kedunguan itu dipelihara.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers