Pin It

13 July 2020

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 19:44

Legalitas Bitcoin Di Indonesia

Meski sudah cukup lama ada, beberapa teman masih banyak yang menanyakan legalitas Bitcoin di Indonesia. Nah, kita beruntung hidup di Indonesia karena negara kita termasuk negara yang melegalkan bitcoin sebagai aset digital. Di Indonesia perdagangan Bitcoin dan aset kripto lainnya dilindungi oleh negara melalui sejumlah peraturan. Pengakuan aset kripto sebagai komoditas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Legalitas Bitcoin Di Indonesia

Oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Bitcoin dan sejumlah cryptocurrency lainnya, masuk dan ditetapkan dalam kategori komoditi (commodity), sub kategorinya adalah digital asset dan sub-sub kategorinya disebut crypto asset atau aset kripto. Makna sederhana dari aset kripto ini adalah: “aset berwujud digital berbasis kriptografi yang diproses menggunakan teknologi blockchain“. Jadi aset kripto bukanlah alat pembayaran, selayaknya uang ataupun mata uang.

Karena aset kripto sebagai komoditi maka dapat dijadikan sebagai subjek perdagangan di pasar/bursa berjangka (futures market) di Indonesia. Saat ini, bursa berjangka seperti Indodax. Dengan adanya peraturan tersebut bisa menjadi dasar hukum dan juga dasar perlindungan hukum baik bagi pedagang (exchange) maupun pelanggan (nasabah) aset kripto di wilayah hukum Indonesia.

Kemudian, peraturan menteri diatas diperkuat sejumlah peraturan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), salah satunya Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka

Dalam peraturan Bappebti bernomor 5 tahun 2019 itu, Bappebti memutuskan aset kripto yang boleh diperdagangkan harus memenuhi beberapa syarat.

- Pertama, berbasis distributed ledger technology. 
- Kedua, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau yang beragun aset (Crypto Backed Asset). 
- Ketiga, nilai kapitalisasi pasar masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap) untuk kripto aset utilitas. 
- Keempat, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia. 
- Kelima, aset kripto juga harus memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika. Keenam, aset kripto telah dinilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal. 

Kita sebagai pelanggan aset kripto juga dilindungi oleh negara, salah satunya tertuang dalam Pasal 5 Bappebti bernomor 5 tahun 2019 yang menyebutkan, perusahaan bursa berjangka aset kripto juga harus memiliki modal disetor minimal Rp1,5 triliun dan mampu mempertahankan modalnya minimal Rp1,2 triliun. Kenapa dalam Pasal 5 disebutkan angka yang cukup tinggi? Kalau misalkan bursa kripto modalnya hanya Rp5 miliar sedangkan mereka memegang transaksi kripto yang bisa sampai dengan Rp200 miliar hingga Rp800 miliar, kalau ada apa-apa siapa yang harus tanggung jawab kalau bursanya tidak kuat modalnya. 

Perusahaan bursa juga wajib melaporkan setiap transaksi aset kripto yang mencurigakan kepada Kepala Bappebti dan melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Jika pelanggan ingin menguangkan aset mereka, maka harus diverifikasi dulu. Asetnya juga hanya boleh diuangkan ke dalam mata uang Rupiah.

Selain dua peraturan diatas, ada juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menjadi penting, karena Pedagang Fisik Aset Kripto melakukan bisnisnya melalui Internet dan termasuk sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. 

Pada pasal 9 UU ITE dikatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. 

Kesimpulannya adalah aset kripto seperti Bitcoin dan lainnya legal diperdagangkan di Indonesia, dan negara melalui menteri perdagangan dan Bappebti melindungi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 itu.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers