Pin It

08 February 2023

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 12:53

Antara Ayam Kampung dan Ayam Kampus, Mana Lebih Merusak?

Entah kenapa karena sering merasa terganggu serta dirugikan dengan keberadaan ayam kampung yang sering merusak tanaman, tiba-tiba ingin nulis tentang ayam. Dan kebetulan semenjak berusia 17+ dan diijinkan berpikir merdeka serta merdeka berpikir, aku meyakini ayam kampung yang dilepas liar jauh lebih toxic dari ayam kampus. Ayam kampung jauh lebih merusak, memporak porandakan tanaman berbatang lunak seperti tanaman bunga dan cabe. 


Antara Ayam Kampung dan Ayam Kampus
Ayam kampus (foto: KASKUS)

Ayam kampung dan ayam pada umumnya merupakan hewan yang suka mengorek-ngorek tanah untuk mencari makanan, maka lahan pertanian dicakar² hingga semua tanaman yang baru tumbuh mati. Pokoknya, ayam kampung yang liar bisa jadi musuh petani hehe… Tentu hal ini tidak akan terjadi bila yang masuk kebun ayam kampus. Aku percaya ayam kampus jauh lebih bisa menempatkan diri, bisa jaga diri, jaga image dan menjaga lingkungannya tetap kondusif juga. 


Karena kemampuannya menempatkan diri, maka tak heran harga ayam kampus menjadi mahal. Coba bandingkan dengan PSK di lokalisasi, keberadaan ayam kampus lebih sulit dilacak keberadaannya. Saat diperhatikan, penampilan dan keseharian mereka di kampus terlihat sama dengan mahasiswi-mahasiswi lainnya. Selain bisa menempatkan diri, Yang membuat ayam kampus lebih mahal tak lain dan tak bukan adalah karena "merk dan brandingnya". Apalagi yang memakai jasanya kalangan menengah dan atas 😅 


Udah jelas kan bedanya antara ayam kampung dan ayam kampus 😅, sekarang kita kembali ke ayam beneran, yakni ayam kampung. Aku sendiri sering merasa terganggu dan dirugikan oleh keberadaan ayam kampung yang berkeliaran. Apalagi aku hobi nanam, sering tanamanku rusak dan tanahnya berantakan akibat ulah ayam kampung milik tetangga yang berkeliaran. Kalau sudah kayak gini kan ya hanya bisa diam, mau ngomong ke pemiliknya juga hanya akan jadi keributan. 


Saking kesalnya sama ulah ayam kampung yang sering merusak tanaman, sampai aku ngebandingin sama kambing atau domba. Jika dibandingkan antara ayam kampung dan kambing yang identik dengan keburukan seperti kambing hitam maupun adu domba, ayam kampung masih punya daya rusak lebih tinggi. Aku sering mengamati kambing yang diumbar di lapangan sedang makan rumput, dia akan makan seperlunya. Seakan dia berpikir sisain untuk besok. Setelah kenyang, domba tersebut hanya tidur²an saja di lapangan. 


Aku juga punya tetangga yang miara kambing. Dan sering kambing tetangga itu makan pagar hidup berupa pohon teh-tehan di kebunku. Aku selalu membiarkan kambing² itu makan pucuk daun teh-tehan karena selama ini hanya makan seperlunya tanpa merusak tanamannya. Ya, kambing tidak akan merusak daun yang dia tidak doyan. Kambing berbeda dengan ayam ketika mencari makan, ayam cenderung merusak. 


Hukum dan Hewan Ternak 


Mungkin karena kelakuan si ayam kampung yang sering merugikan orang lain, maka dibikin undang-undangnya. Memelihara ayam kedepannya akan semakin repot karena ada ancaman pidananya sebagaimana dituangkan dalam RKUHP yang mana ayam yang masuk perkarangan tetangga bisa didenda Rp10 juta. Andaikan aturan di RKUHP tersebut sudah disahkan, maka para peternak unggas, baik itu ayam, bebek dan unggas lainnnya harus hati-hati. 


Dalam draf RKUHP, negara melalui RKUHP mengatur pasal soal masyarakat yang memelihara unggas. 


Dijelaskan dalam pasal 277, negara akan memberikan sanksi bagi pemilik unggas yang hewan peliharaannya masuk tanah, kebun, atau pekarangan orang lain.

 

“Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” kata keterangan di pasal 277.

 

Hukuman yang akan diberikan terkait pelanggaran ini ada dua jenis yaitu pemberian denda atau penyitaan. 


Ayat 1 pasal 278 menjelaskan tindakan jika ayam, bebek, unggas, atau hewan ternak lainnya masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan, pemiliknya bisa dikenai denda kategori II.

 

Soal denda kategori II selanjutnya dijelaskan dalam pasal 79 ayat 1 RUU KUHP.

 

Jika seseorang melakukan pelanggaran pada denda kategori II, maka akan dikenai denda hingga Rp10 juta. 


Selanjutnya, negara juga menjelaskan unggas yang masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan tersebut juga bisa kena sita.

 

“Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara,” ujar aturan tersebut lagi.

Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers