Pin It

23 March 2021

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 06:16

Dapat Banyak Tunjangan, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS

Seperti sudah kita ketahui bersama, Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS 2021. Nah, status guru akan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak teman yang bertanya berapa gaji PPPK, apakah setara gaji PNS? Pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan, bahkan lebih besar. 


Dapat Banyak Tunjangan, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS
Perbandingan gaji PPPK dan PNS

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain gaji, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum. 


Perincian Gaji PPPK


Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja. Pada Perpres tersebut disebutkan gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD. Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.


Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 


 Download Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 disini.


Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu: 


Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya 


Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja selain yang telah saya sebutkan diatas yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. 


Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat beberapa tunjangan kinerja yang bakal diterima PPPK, sebagaimana termaktub dalam pasal II ayat 4:

 

- Tunjangan isteri/suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan pangan/beras

- Tunjangan umum

- Tunjangan jabatan struktural/fungsional

- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan 

- Tunjangan khusus Provinsi Papua

- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil

- Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- pembulatan; dan/atau

- potongan, berupa iuran jaminan hari tua, iuran jaminan kesehatan dan lainnya. 


Selain itu, pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan, berupa:

 

- Tunjangan keluarga terdiri dari suami/istri dan anak

- Tunjangan pangan/beras

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional 

- Tunjangan lainnya 


Gaji PPPK Daerah Dipotong Pajak dan BPJS


Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah.


“Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan,” demikian bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021. 


Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku. 


Perbedaan PNS dan PPPK 


Oh ya, banyak juga pertanyaan mengenai apa perbedaan PNS dan PPPK? Jadi gini ya, meskipun dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. Nah, meskipun sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya. 


Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS. 


Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak. Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh gaji, tunjangan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta pengembangan kompetensi. Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun. Namun, beberapa waktu lalu beredar kabar BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.  

Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers