Pin It

09 January 2018

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 20:30

Cara Menghitung Pajak Mobil / Motor Serta BBNKB Dan SWDKLLJ

Malam ini saya akan membahas cara menghitung pajak kendaraan bermotor. Namun sebelumnya saya akan membahas apa itu BBNKB, SWDKLLJ serta PKB seperti yang tertera pada STNK kendaraan.

Cara Menghitung Pajak Mobil / Motor Serta BBNKB Dan SWDKLLJ

Apa itu BBNKB?

BBNKB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk BBNKB adalah sebagai berikut:

Untuk kendaraan baru sebesar 10% dari harga motor / mobil (off the road) / harga faktur
Untuk balik nama / kendaraan bekas sebesar 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kalau untuk perpanjang STNK tidak dikenakan BBNKB. Besaran NJKB bukan berdasarkan harga yang digunakan saat jual beli dengan pedagang (penjual), namun besar NJKB sudah ditentukan oleh pemerintah.

Lalu apa itu PKB?

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaran Bermotor. Besarnya sebagai berikut:

Untuk kepemilikan kendaran bermotor pertama, besarnya adalah sebesar 2% dari nilai jual motor / mobil. Jika memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor akan dikenakan pajak yang besarnya 0,5% lebih besar dari kepemilikan sebelumnya.

Contoh: jika punya dua motor, maka pajak motor kedua akan dikenakan sebesar 2,5%. Punya motor tiga, pajak motor ketiga sebesar 3%, dst. Nah, kenaikan itu yang disebut pajak progresif.

Besaran PKB akan menurun setiap tahun karena menyusutnya harga jual motor / mobil.

Nah sekarang apa itu SWDKLLJ?

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besar SWDKLLJ ditentukan dan dikelola oleh Jasa Raharja. Besar tarifnya sebagai berikut:

Motor sampai 250cc: Rp. 35.000,-
Motor diatas 250cc: Rp. 83.000,-
Mobil: Rp. 143.000,-
Bus / Microbus (Pribadi): Rp. 153.000,-
Mobil Angkot < 1600cc: Rp. 73.000,-
Angkot > 1600cc: Rp. 90.000,-

Sumber saya ambil dari: https://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj

Nah, Berapa Biaya Administrasi STNK? Hal ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk administrasi perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Besarnya sebagai berikut:

Perpanjang Pajak Setiap Tahun (Pengesahan STNK):

Untuk Motor (termasuk roda tiga): Rp. 25.000,-
Untuk Mobil: Rp. 50.000,-

Penerbitan STNK (untuk kendaraan baru / Perpanjang 5 Tahunan / saat ganti plat):

Motor: Rp. 100.000,-
Mobil: Rp. 200.000,-

Lalu Berapa Biaya Administrasi TNKB? TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Biaya ini dikenakan setiap 5 tahun sekali saat ganti plat nomor atau saat balik nama. Besarnya sebagai berikut:

Untuk Motor: Rp. 60.000,-
Mobil Roda 4 atau lebih: Rp. 100.000,-

Biaya Perpanjangan Pajak Tahunan STNK Motor / Mobil Biasa.

Kalau kita rutin membayar pajak dan tidak pernah terlambat, maka untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar sangatlah gampang (selama tidak ada kenaikan). Besarnya tinggal menambahkan:

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Besarnya = 2% x nilai jual kendaraan. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Nilainya:

Motor: Rp. 35.000,-
Moge diatas 250cc: Rp. 83.000,-
Mobil: Rp. 143.000,-

Biaya Adm. STNK (pengesahan).

Mobil: Rp. 50.000,-
Motor: Rp. 25.000,-

Rumus mudah hitung pajak Motor / Mobil Tahunan Biasa:

Untuk Motor = PKB + Rp. 60.000
Mobil = PKB + Rp. 193.000,-

* Besar PKB bisa dilihat di STNK. Kalau ini adalah pembayaran tahun kedua atau ketiga, tinggal lihat saja di STNK jumlah total pajak yang perlu dibayar tahun kemarin itu berapa, nah jumlah pembayaran selanjutnya kurang lebih sama seperti yang lalu. Malah ada kemungkinan lebih murah karena ada penyusutan nilai jual kendaraan.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers