Pin It

11 January 2018

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 11:35

Cara Mengetahui Letak Tanda Pajak Progresif di STNK Mobil Atau Motor

Siang ini saya akan mengupas Cara Mengetahui Letak Tanda Pajak Progresif di STNK Mobil Atau Motor. Tulisan ini sekaligus untuk menjelaskan ke teman saya yang kaget begitu mengetahui motor skutik 110 cc miliknya lebih mahal ketimbang pajak kendaraan bermotor (PKB) skutik 150 cc dengan tahun buatan yang sama. Jadi, mahalnya pajak tersebut karena terkena pajak progresif. Nah, bagaimana cara lihat tanda motor kita terkena pajak progresif?

Cara Mengetahui Letak Tanda Pajak Progresif di STNK Mobil Atau Motor

Gambaran mudahnya soal pajak progresif bisa kita lihat di STNK. Ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyatakan tingkatan pajak progresif. Coba lihat STNK Anda, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat. Pada bagian kanan, di atas besaran PKB, BBN-KB, dan lain-lain, ada kotak pertama yang berisi kode-kode.

Lihat bagian kode paling belakang, itulah tanda pajak progresif. Biasanya tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu. DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan tersebut.

Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya. PKB akan lebih besar, yakni 2,5 persen dari DPP untuk motor ke-2, lalu 3 persen untuk motor ke-3, dan seterusnya ditambah 0,5 persen sampai batas 17 kendaraan.

Nah, itulah Cara Mengetahui Letak Tanda Pajak Progresif di STNK Mobil Atau Motor. Mudah kan?
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers