Pin It

04 September 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 21:24

Revisi Ketentuan Modal Minimum Pendirian PT

Kabar gembira buat para pelaku usaha karena Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Ya, Dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam PP ini ditegaskan, Perseroan Terbatas (PT) wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar PT sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas. Namun, besaran modal dasar saat ini sesuai kesepakatan pendiri.


Lewat aturan terbaru ini, ketentuan modal dasar perseroan terbatas (PT) yang semula ditentukan paling sedikit Rp50 juta menjadi diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.

“Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) PP 29/2016.

Salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

PP ini juga menyebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

"Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari laman Setkab dengan link http://setkab.go.id/revisi-pp-pemerintah-hapus-ketentuan-modal-minimum-pendirian-perseroan-terbatas/

Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP ini, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 ini.

Sekedar mengingatkan, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tegas menyatakan, modal dasar perseroan paling sedikit Rp50 juta. Namun, lewat aturan terbaru ini agaknya aturan besaran minimal modal dasar perseroan diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT. Yang menjadi pertanyaan adalah apa sebetulnya alasan yang melatarbelakangi perubahan ketentuan besaran modal dasar perseroan?

Ternyata, alasan pemerintah menyerahkan penentuan besaran modal dasar perseroan murni kepada para pendiri PT dilatarbelakangi kondisi yang dialami oleh dunia usaha, khususnya bagi pengusaha pemula untuk mendirikan suatu PT. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berusaha serta menjamin ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang dirasakan masih sangat memberatkan para pengusaha pemula (start-up).

“Peraturan ini dibentuk dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan ekonomi nasional khususnya dalam memulai usaha,” begitu bunyi Penjelasan Umum PP 29/2016.

Selain alasan tersebut, hal lainnya yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah akhirnya ‘mengesampingkan’ UU Nomor 40 Tahun 2007 berkenaan dengan upaya penghormatan terhadap asas kebebasan berkontrak dengan memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata. Ketentuan ini juga untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers