Pin It

02 November 2015

Posted by Unknown on 14:00

Peningkatan Jalan Kadipaten Ambal - Ambalresmi - Ambal - Kebumen

Wilayah pesisir Kecamatan Ambal, Kebumen, menyimpan sejarah yang unik. Daerah tersebut pernah menjadi kabupaten selama 44 tahun, yakni dari sekitar tahun 1828-1872. Bahkan bekas pusat pemerintahan Kadipaten Ambal itu telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Lokasinya di utara Pasar Ambal. Ada jalan masuk ke barat yang lebar. Tepatnya di Desa Ambalresmi. Bekas pendapa dan pusat pemerintahan serta alun-alun itu masih nampak. Pepohonan rimbun dan halaman luas terlihat tenang dan sepi.


Kabarnya di era Bupati Poerbanagara itu pula makanan sate ambal diciptakan oleh juru masak kabupaten. Bahkan hingga kini makanan khas di Kebumen selatan itu makin kesohor dan disukai warga luar daerah. Pada Lebaran lalu rumah bekas kadipatan itu juga banyak dikungjungi masyarakat, kerabat dan trah yang tinggal di luar kota seperti Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta.

Dalam Babad Ambal menyebutkan, pada masa kekuasaan Belanda daerah pesisir selatan sempat dikuasai penjahat bernama Puja atau Gamawijaya. Rakyat sangat takut. Bahkan Belanda kewalahan sampai akhirnya membuat sayembara, barang siapa bisa menumpas Puja akan diberi hadiah besar.
Konon ada anak dari selir Hamengku Buwono III bernama Semedi, pada masa Perang Diponegoro (1825-1830) mengungsi ke Kedu.

 Sampai akhirnya mendapatkan promosi jabatan dan bergelar Raden Ngabehi Mangunprawiro. Dia dikenal sangat pemberani, mengajukan tawaran menumpas Puja.


Namun sayang terkesan pemerintah kurang peduli pada potensi sejarah dan budaya Ambal. Sebab, meski telah jadi cagar budaya, jalan makadam sejak Zaman Belanda sampai kini masih dibiarkan tanpa aspal.



Akhirnya pada tahun 2015 ada proyek peningkatan jalan Kadipaten Ambal. Jalan tersebut diaspal oleh Pemkab Kebumen. Namun ada yang aneh dalam proyek peningkatan jalan Kadipaten Ambal, Kebumen. Dalam proyek senilai Rp 984.825.000.00 bertebaran sticker dan gambar APK No Urut 1. Padahal proyek ini di biayai APBD / Bantuan Propinsi. Foto bisa di lihat dalam postingan ini

Padahal berdasar Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 Pasal 68 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan KPU. Dan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, tim Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU meliputi: a. Kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. Itu diatur pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015.





Nantinya jalan di bikin dua arah......














Mereka istirahat sejenak di rumah penulis
















Seharusnya Panitia Pengawas Kabupaten Kebumen lebih sering memantau iklan kampanye seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati hehehe....
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Terima Kasih

Followers