Pin It

07 April 2014

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 00:52

Cara Mutasi SIM

Banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai proses, cara dan prosedur dalam mengurus mutasi Surat Ijin Mengemudi ( SIM ).

Berikut ini penjelasan tentang tata cara mengurus mutasi SIM. Prosedur mengurus mutasi SIM yaitu dilakukan pada saat seorang pemegang SIM akan melakukan perpanjangan masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat. Dalam mengurus mutasi ini yang perlu dipersiapkan yaitu :
- Membawa surat pengantar mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama.
- Membawa KTP asli sesuai dengan tempat tinggal atau domisili baru.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi.




Berkas-berkas tersebut diatas kemudian diserahkan ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru. Jika anda bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan surat pengantar mutasi SIM?

Berikut ini sekedar penjelasan mengenai cara memperoleh surat pengantar mutasi SIM :

Contoh jika anda akan melakukan mutasi SIM dari Jakarta ke Kebumen maka prosedur yang harus ditempuh adalah :
Datang ke Satpas Polresta Jakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran mutasi SIM bahwa SIM anda akan dipindahkan ke Satpas Polres Kebumen dengan menunjukan SIM Jakarta atau SIM yang akan dipindahkan dan KTP Kebumen. Setelah itu anda akan diberikan surat pengantar atau keterangan mutasi SIM.

Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Jakarta, selanjutnya anda menuju ke Satpas Polres Kebumen untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers