Pin It

12 October 2017

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 13:49

Cara Mengurus Izin Usaha Pegadaian Swasta Ke OJK

Saat ini masyarakat semakin senang menggunakan jasa gadai swasta pinggir jalan untuk mendapatkan dana segar. Dan kebetula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka pintu bagi pihak swasta yang ingin ikut membuka usaha pegadaian. Hal itu tertuang dalam POJK No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian. OJK sengaja melakukan hal itu dengan harapan masyarakat menengah ke bawah bisa memperoleh akses keuangan yang lebih luas, familiar dan terjangkau. Untuk itu OJK sangat berharap para perusahaan pegadaian swasta bisa berkembang pesat di daerah.


Ya, usaha gadai ‘pinggir jalan’ memang menawarkan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. Proses tak lebih dari 10 menit, usaha pergadaian swasta sudah bisa mencarikan dana konsumennya.

OJK juga telah mempermudah pegadaian swasta yang ingin mengajukan izin ke OJK dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Dengan mendaftar pegadaian swasta akan mendapatkan akses bimbingan dan pelatihan dari OJK hingga siap mengajukan izin usaha. OJK juga mensyaratkan pegadaian swasta harus memiliki modal disetor minimal Rp 500 juta untuk kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk wilayah provinsi. Dengan syarat yang mudah itu diharapkan akan menyuburkan pegadaian swasta di daerah. Nah, salah satu tujuan utama pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian adalah untuk menciptakan industri gadai yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan bagi konsumen. Pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha ini sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Cara Mengurus Izin Usaha Pegadaian Swasta Ke OJK

Sudah jelas seluruh pelaku usaha pegadaian harus tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang efektif berlaku sejak tanggal 29 Juli 2016. Namun, ada ketentuan berbeda dalam penerapan peraturan tersebut.

Perbedaan tersebut adalah pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberi opsi berupa permohonan pendaftaran. Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama dua tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Kemudian pelaku usaha pegadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

Dalam rangka mendapatkan tanda bukti terdaftar, usaha pegadaian yang sudah ada wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, beserta sejumlah dokumen pendukung, antara lain Akta pendirian dan perubahannya, KTP dan daftar riwayat hidup yang sah, serta pas foto berwarna ukuran 4x4, surat keterangan domisili perusahaan, dan bukti yang menyatakan bahwa usaha pegadaian yang sudah melakukan kegiatan usahanya sebelum POJK ini diterbitkan.

Sementara bagi pelaku usaha pegadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pegadaian kepada OJK. Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui kemudahan akses terhadap pinjaman.

Selain itu juga memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, menciptakan usaha pegadaian yang sehat, dan memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pegadaian. Sedangkan pelaku usaha pegadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan, juga wajib memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian kepada OJK. Salah satu persyaratannya yaitu melakukan setoran modal awal sebesar Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten atau kota dan Rp 2,5 miliar lingkup wilayah usaha provinsi.

Nah, setiap lembaga jasa keuangan, termasuk gadai swasta di dalamnya wajib memberikan laporan mengenai penyelesaian pengaduan konsumen yang masuk institisu masing-masing. Hal itu untuk melihat kepatuhan dalam pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers