Pin It

28 August 2017

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 22:55

Pajak Penggunaan Dana Desa dari APBN

Masih meneruskan tulisan saya sebelum ini mengenai dana desa, tulisan kali ini saya akan sedikit mengupas pajak penggunaan dana desa. Seperti kita dengar selama ini banyak pertanyaan mengenai ketentuan pajak penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beberapa pertanyaan yang sering kita dengar mengenai pajak penggunaan dana desa antara lain:


1. Apakah pemotongan PPN-nya dipotong langsung dari total jumlah anggaran kegiatan?

2. Atau berdasarkan pembelian barang yang wajib kena pajak saja?

Penjelasan singkat dua pertanyaan diatas adalah sebagai berikut. Kepala Desa yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD merupakan Bendaharawan Pemerintah yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 diatur bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dari setiap pembayaran atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selanjutnya pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 mengatur pengecualian pemungutan PPN atau PPN yang tidak wajib untuk tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah yaitu dalam hal:

a. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

b. Pembayaran untuk pembebasan tanah;

c. Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN;

d. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bukan BBM oleh PT Pertamina;

e. Pembayaran atas rekening telepon;

f. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;

g. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

PPN yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 sebagaimana pada huruf a di atas, dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.

Pemungutan PPN oleh Bendahawaran Pemerintah tidak dikenakan langsung jumlah anggaran kegiatan, melainkan dikenakan atas realisasi perolehan BKP dan atau JKP dari PKP yang wajib dipungut PPN oleh Bendaharawan Pemerintah.

Lantas siapakah yang paling bertanggung jawab atas kegiatan pemotongan atau pelaporan pajak dalam aktivitas pengelolaan dana desa? Maka jawabannya adalah Kepala Desa selaku Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan persetujuan atau arahan dari Kepala Desa maka Bendahara Desa dapat menindaklanjuti administrasi keuangan dan perpajakan. Rincian Objek Pajak yang teridentifikasi dari pos belanja desa sebagai berikut:

1. Pajak PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP)

2. Pajak PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.

3. Pajak PPh Pasal 23

Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.

4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang dipotong atas pembayaran :

1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah dan atau bangunan
3. Jasa Konstruksi

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Nah, menjadi Kepala Desa itu ternyata tidak mudah. Seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanggung jawab Kepala Desa pun semakin berat. Tentu hal ini merupakan konsekwensi adanya Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat ke desa-desa.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers