Pin It

23 June 2017

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 20:20

Ambulans Motor, Satu-Satunya Sepeda Motor Di Ijinkan Masuk Tol

Dalam sebuah video yang di unggah halaman Facebook Departemen Kesehatan pada Selasa (6/6/2017) nampak sebuah ambulans motor. Ya, ambulans sepeda motor ini dipersiapkan Kementrian Kesehatan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melayani pemudik. Berdasarkan keterangan dalam video tersebut, sepeda motor ambulans yang dipersiapkan di wilayah Brebes ada lima unit, kemudian ditambahkan 38 unit dari masing-masing Puskesmas. Tambahan 11 unit lagi dari rumah sakit dapat membantu kelancaran mudik tahun ini.


Di sediakannya ambulans motor tentu Belajar dari kejadian tahun lalu dimana kemacetan parah di Brebes atau tepatnya pintu tol Bexit atau Brebes timur hingga menimbulkan korban jiwa serta kejadian lainnya, dibutuhkan solusi respon cepat untuk kondisi darurat. Solusi tersebut hadir dengan ambulans sepeda motor. Diharapkan dengan sepeda motor ini dapat tiba di tempat kejadian dengan lebih cepat.

Fungsi Ambulans Motor

Fungsi ambulans roda dua adalah sebagai first responder, untuk pertolongan pertama sambil menunggu ambulan roda empat datang, untuk mengurangi kecacatan maupun kematian korban. Jadi roda dua fungsinya bukan sebagai alat evakuasi, namun untuk mempercepat respons petugas terhadap korban.

Sesuai dengan konsep otonomi daerah, ambulans motor ini dioperasikan di masing-masing wilayah dengan tenaga kesehatan. Layanan ambulans motor ini dapat diakses melalui nomor darurat 119. Ini sebagai bentuk kolaborasi pusat dan daerah dalam layanan darurat di Indonesia.

Ambulans Motor Boleh Masuk Tol

Ambulans motor ini juga akan diberi prioritas akses bila dalam keadaan darurat. Termasuk ke dalam tol. Mengutip dari laman Otomania.com, “Ambulans motor memiliki izin akses untuk semua jalan. Termasuk tol tentunya bila dalam keadaan darurat,” ucap Kakorlantas Polri, Royke Lumowa.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers