Pin It

26 March 2017

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 15:31

Emak Emak Mengendarai Motor Listrik Roda 3 Di Jalanan Kota Solo

Penampakan motor listrik roda tiga 'rasa' mobil dikendarai seorang ibu tertangkap kamera sedang menelusuri jalanan di Kota Solo. Foto-foto dan videonya pun langsung viral di media sosial. Foto motor roda 3 dikendarai seorang waninta ini bermula dari postingan Hendra Kurniawan di grup facebook Info Cegatan Jogja. Motor listrik tiga roda yang dikendarai emak-emak yang belakangan diketahui bernama Dwi Ari Susanti menarik perhatian. Motor bernama Tiger yang ia kendarai itu terlihat berseliweran di jalan raya Kota Solo, Jawa Tengah. Motor ini cukup unik karena menyerupai bajaj. Tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM), kendaraan ini justru bebas polusi karena menggunakan tenaga listrik.


Foto kendaraan bernama Tiger tersebut juga diunggah oleh akun twitter bernama Ridu dengan caption "Emak-emak matic to the next level". Motor listrik roda tiga yang dikendarai oleh seorang wanita itu nampak membaur dengan kendaraan lain. Sebelumnya, ketika saya melakukan perjalanan ke Karanganyar sempat melihat sosok itu. Motor listrik roda tiga tersebut sedang bergerak dari arah UNS menuju arah RS Dr Oen Kandangsapi. Informasi yang saya terima, penjual motor ini beralamat di Jalan Kartika Gg. Kartika I RT 01 RW 18 Ngoresan Kecamatan Jebres, Surakarta.

Ketika mencoba mengkonfirmasi kebenaran kendaraan ini kepada penjualnya melalui sambungan telepon. Di ujung telepon kami terhubung dengan seorang wanita bernama Eza. Ia mengaku sebagai anak pemilik outlet penjual motor listrik Tiger. Menurut Eza, pihaknya telah memasarkan kendaraan ini sejak 2002 dan kebanyakan konsumennya datang dari luar daerah. "Kebanyakan konsumen dari luar jawa, merekakan jauh di pedalaman dan jarang ada pom bensin makanya pilih ini," kata dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sejauh ini motor listrik tersebut dipasarkan tanpa surat-surat dari kepolisian, tak ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun dilengkapi dengan plat nomor.

"Sejauh ini aman-aman saja. Polisi juga tidak berhak menilang karena aturannya belum ada," ujarnya.

Menyoal harga, motor ini dipatok Rp 39 juta. Harga tersebut sudah termasuk ongkos pengiriman ke seluruh pulau Jawa. "Motor ini dirakit di Indonesia, komponen dan spare part-nya dari China dan Taiwan," kata Eza.

Spesifikasi Motor Listrik Roda Tiga Tiger

Motor listrik roda tiga yang beredar di Solo, Jawa Tengah, cukup menarik untuk disimak. Motor berbanderol Rp 39 juta ini dirakit di Indonesia dengan komponen dan spare part yang didatangkan langsung dari China dan Taiwan. Berdasarkan data spesifikasi yang saya peroleh, motor listrik tiga roda yang diberi nama Tiger ini bisa menampung 3 orang, dengan komposisi 2 penumpang dan 1 driver. Motor ini memiliki dimensi panjang 200 cm, lebar 100 cm dan tinggi 160 cm dengan bobot 100 kg. 


Tiger mengandalkan aki kering 60V-20 A (terdiri dari 5 buah aki) jenis Accu Sealed Lead Acid (SLA) ukuran 12 Volt 12Ah atau yang biasa disebut Accu SLA 12/12 sebagai sumber tenaganya. Kendaraan bisa bergerak melalui power motor / dinamo type brushless berkekuatan 800 Watt.

Dibutuhkan daya 150 Watt untuk mengisi ulang baterai. Sebagai catatan, pengisian tidak boleh lebih dari 5 jam. Disebutan, saat baterai terisi penuh, motor listrik ini mampu menempuh jarak hingga 60 km, dengan kecepatan maksimal 35 km/jam dan daya angkut 125 kg.


Motor listrik ini memiliki setir sama seperti motor matik. Rem ada di-handle stang dan kaki. Motor ini bisa maju dan mundur seperti mobil matik dan terdapat pilihan kecepatan, pelan dan cepat.


Kursi driver bisa maju/mundur sesuai kebutuhan. Spion bisa dilipat seperti mobil dan kaca bagian depan dilengkapi wiper.


Yang menurut saya agak aneh adalah keterangan Ezha sang penjual motor listrik tiga roda Tiger, sampai saat ini untuk pemakaiannya tidak perlu SIM, STNK, plat nomor polisi, dan tidak harus membayar pajak kendaraan.

"Green Car Matic ini tergolong kendaraan dengan kecepatan 35 km/jam sehingga tidak memerlukan SIM untuk mengendarainya," katanya. Padahal dipanduan pembuatan SIM kendaraan kategori ini memerlukan SIM D tapi memang sampai saat ini kebijakan tersebut masih tidak berlaku," katanya.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers