Pin It

22 August 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 21:04

Ijin Usaha Taksi Online Dan Taksi Konvensional Itu Beda

Hari ini beberapa kali nonton berita di TV mengenai ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI pada Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Tuntutan pencabutan tersebut dilakukan karena sopir menilai aturan itu merugikan mereka. Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A Umum. Para sopir merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam. Eh setelah nonton berita tersebut muncul ide untuk menulis "Perbedaan Ijin Usaha Taksi Konvensional Dan Taksi Online".


Nah, sejak diluncurkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016, taksi konvensional dan taksi online berbasis aplikasi memang memiliki perbedaan perizinan. Izin taksi konvensional menggunakan izin penyelenggaraan taksi sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Sementara itu, izin taksi aplikasi menggunakan izin angkutan sewa, seperti yang diatur dalam peraturan yang belum lama ini diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Syarat Pengajuan Taksi Online Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016

Dalam pengajuan ijin usaha taksi online ada beberapa syarat yang harus di penuhi, yakni:

Pertama, perusahaan berbasis online harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pengurusan izin tersebut, dikenakan biaya, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua, perusahaan harus memiliki badan hukum Indonesia. Untuk Uber maupun Grab lebih memilih badan hukum koperasi.

Untuk memenuhi syarat pertama, yaitu izin penyelenggaraan angkutan, perusahaan harus mempunyai sejumlah hal, yaitu paling sedikit lima kendaraan dengan bukti surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan fasilitas bengkel, dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki surat izin mengemudi (SIM A Umum).

Sementara, untuk plat kendaraan, tertulis angkutan berbasis aplikasi online menggunakan plat hitam, karena perusahaan tersebut memilih jenis angkutan sewa, tidak taksi (angkutan umum).

Kesimpulannya, karena adanya perbedaan izin tersebut membuat taksi aplikasi sebenarnya tidak bisa disebut "taksi". Sebutan mereka lebih tepat angkutan sewa, bukan taksi sesuai dalam PerMen Nomor 32 Tahun 2016. Angkutan sewa ini bisa lintas daerah. Jadi tidak menggunakan pelat kuning. Meski begitu, mobil yang digunakan untuk taksi aplikasi ya tetap harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Salah satunya ya kendaraan wajib mengikuti uji kir. Pengemudi juga wajib memiliki SIM A Umum, meski menggunakan plat hitam. Untuk hal ini seharusnya semua terkena aturan yang sama, baik taksi konvensional maupun angkutan sewa berbasis aplikasi.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers