Pin It

08 August 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 16:40

Duh, Bikin SIM Baru Kini Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi Pengemudi

Sepertinya syarat pembuatan SIM baru semakin ruwet dan panjang saja prosesnya. Dalam melakukan permohonan SIM baru kita harus melakukan 8 tahap termasuk harus lulus memiliki sertifikat kompetensi mengemudi. Pasalnya, Satuan Lalulintas Polrestabes Bandung dalam waktu dekat akan menerapkan kompetensi pengemudi untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dijelaskan Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono, melalui Kanit Regident AKP Atik Siswanti, Senin (8/8/2016) penerapan kompetensi pengemudi tersebut, yakni untuk mewujudkan budaya tertib berlalulintas sehingga bisa mengurangi angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya, khususnya di Kota Bandung.


"Dilaksanakannya kompetensi pengemudi ini pun, sesuai dengan UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, pasal 77 ayat 3 dan 4," jelas Atik. Sesuai ayat di pasal UU RI No.22 tahun 2009, lanjut Atik, untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

"Di bulan Agustus, kami sudah melakukan sosialisasi terkait diterapkan kompetensi pengemudi di Satlantas Polrestabes Bandung dalam pembuatan SIM baru. Mulai dari pecinta otomotif, masyarakat hingga ke pelajar. Dan bulan September baru akan diberlakukan," terangnya.
Tahap Permohonan SIM Baru

Untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, ada 8 tahapan yang wajib di ikuti oleh masyarakat, diantara untuk tahap pertama, para pemohon harus memiliki sertifikat mengemudi, setelah mengikuti sekolah pengemudi sepeda motor atau mobil.

Tahap dua masyarakat harus mengikuti tes kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, dan khusus untuk pemohon sim A Umum, B1, B1 umum, B3 dan B3 umum disertakan tes kesehatan Psikologi.

Tahap tiga pendaftaran, yang mana masyarakat harus membawa persyaratan berupa KTP Asli disertai Fotokopy KTP, Surat kesehatan dari Dokter, Sertifikat Mengemudi, "Sedangkan untuk pemohon SIM A Umum, B1,B1 Umum, B2, dan B2 umum, selain menyertakan ke tiga persyaratan tadi, harus dilengkapi dengan Sertifikat Klinik pengemudi," terang Atik.

Keempat, setelah lengkap dengan persyaratan semuanya, masyarakat tinggal melakukan pembayaran PNBP melalui bank BRI.
Biaya Pembuatan SIM Baru

"Untuk biaya Sim A, A umum, B1, B1 Umum, B2, B2 umum, masyarakat membayar Rp 120 ribu, sedangka untuk SIM C Rp 100 ribu rupiah," jelasnya.

Dijelaskan Atik, setelah selesai melakukan pembayaran PNBP, masyarakat tinggal menuju Loket Registrasi, dan setelah itu menuju loket identifikasi (Foto, Sidik jari, dan tanda tangan).

"Setelah semua itu dilakukan masyarakat harus mengikuti uji teori dan praktik. Baru semua proses ke 8 tahap dilakukan, baru tahap terakhir masyakarat akan menerima cetak sim asli," jelasnya.

Sepertinya sih kebijakan tersebut akan menyeluruh di semua kota di Indonesia, gak cuma di Bandung saja.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers